Newmemojatim, PASURUAN -
Pajak tambang di Kabupaten Pasuruan sedang mencekik pengusahanya. Ini bukan keluhan yang dibesar-besarkan. Ini persoalan yang letaknya ada pada aturannya sendiri .Pak Bupati Harus Ingat Banyak Pegawai Menggantungkan Nasib di Dalamnya.
Bahwa tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan 20 persen;
Bahwa dasar pengenaannya adalah nilai jual hasil pengambilan — volume atau tonase dikali harga patokan;
Bahwa pajak itu terutang pada saat pengambilan di mulut tambang.
Di dalil ketiga itulah cekikannya berdiri.
Pajaknya melekat saat material diambil. Bukan saat laku. Bukan saat uangnya diterima. Bukan saat pengusahanya tahu ia untung atau buntung.
Dua puluh persen dari omzet, bukan dari untung.
Artinya biaya boleh naik setinggi apa pun, pajaknya tidak ikut turun. Yang menipis hanya bagian yang tersisa untuk pengusaha dan pekerjanya. Sudah rugi, tetap ditagih. Telat sedikit, disebut tidak patuh.
Wajib pajak dengan skema seperti ini tidak punya bantalan sama sekali. Beban ditambah sedikit saja, ia langsung sesak.
Yang dihitung pemerintah daerah hanya satu sisi: berapa ton, berapa harganya, berapa pajaknya, berapa masuk kas daerah.
Sisi sebaliknya patut diduga tidak pernah dibuka. Berapa biaya operasional yang harus ditanggung. Berapa upah yang wajib dibayar tanggal muda, laku atau tidak laku. Berapa kewajiban yang jalan terus meski produksi sedang sepi.
Dan setelah semuanya dibayar, berapa yang sebenarnya tersisa.
Tanpa menghitung sisi itu, pemerintah daerah tidak mungkin tahu sampai di mana batas kemampuan wajib pajaknya. Menetapkan beban tanpa mengetahui batas itu bukan kebijakan fiskal — itu menekan sampai patah, lalu menyebutnya target.
Pemerintah punya kuasa menetapkan pajak. Pengusaha tidak punya mesin mencetak uang.
Pak Bupati, inilah bagian yang paling perlu diingat.
Ketika sebuah usaha tambang tercekik, yang jatuh duluan bukan pemiliknya. Pemilik masih punya aset yang bisa dijual dan masih sanggup bertahan berbulan-bulan.
Yang rontok lebih dulu adalah pekerjanya. Sopir, kernet, operator, mekanik, tukang bongkar — mereka yang dibayar per rit. Tidak jalan, tidak dapat.
Tidak ada kontrak yang bisa mereka pegang. Tidak ada pesangon yang bisa ditunggu. Tidak ada tabungan yang bisa dipakai bertahan. Hari ini tidak ada muatan, hari itu juga tidak ada penghasilan.
Dan tidak satu pun dari kerugian itu akan muncul di laporan keuangan daerah. Tidak ada kolomnya. Yang tercatat hanya realisasi pajak sekian persen dari target. Naik. Dianggap berhasil.
Di atas kertas angkanya naik. Di rumah-rumah pekerja, yang turun isi pancinya.
Tarif ditetapkan. Target dipasang. Kewajiban diberlakukan. Sebelum semua itu ditandatangani, adakah dokumen yang menyebut berapa keluarga akan terdampak?
Angka investasi selalu tersedia dan langsung dijadikan infografis. Peringkat se-Jawa Timur dicetak paling besar.
Angka warga yang hidupnya bergantung pada sektor yang sedang dicekik justru tidak ada.
Yang menyenangkan selalu terdata rapi. Yang menyakitkan selalu kebetulan belum sempat dihitung.
Batunya dihitung sampai ke ton terakhir. Manusianya tidak pernah masuk hitungan.
Pengusaha tidak meminta bebas pajak. Mereka hanya meminta sistem pajak yang adil, masuk akal, pasti, dan tidak membunuh usaha yang justru menjadi sumber pajak itu sendiri.
FORMAT Organisasi Masyarakat Pasuruan tidak pernah mengajak siapa pun untuk tidak membayar pajak. Yang kami persoalkan bukan kewajibannya, melainkan takaran dan caranya.
Tahun ini Pajak MBLB masuk berapa — pertanyaan itu sudah ditanyakan berkali-kali.
Tahun ini masih berapa orang yang bisa bekerja karena usahanya belum tutup — pernahkah itu ditanyakan sekali saja?
Batu di dalam gunung tidak akan pernah protes. Diperas sekeras apa pun ia diam, dan seribu tahun lagi masih di situ.
Manusia tidak begitu. Manusia bisa habis.
Ketika mereka habis, yang hilang bukan hanya pekerjaan. Yang hilang juga sumber pajak yang hari ini sedang dicekik habis-habisan.
Waktu itu tiba, jangan kaget dan jangan bertanya kenapa. Karena hari ini sudah ada yang memberi tahu. ucap Ismail Makky, Se. SH., MM. (Ketua) Organisasi Masyarakat FORMAT PASURUAN. ( red)