Langsung ke konten utama

DESIL BANSOS KOTA PASURUAN MELEDAK ! PORTE GERUDUK DINSOS–DPRD, WALI KOTA DIDESAK EVALUASI KADINSOS



Newmemojayim, KOTA PASURUAN — Polemik penentuan desil penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Pasuruan memasuki babak baru. Aliansi Poros Tengah (Porte) Pasuruan Raya menggelar aksi damai dengan mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) dan Gedung DPRD Kota Pasuruan, Senin (14/9/2026).

Massa mempertanyakan akurasi data desil yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat di lapangan. Mereka menilai jangan sampai data administratif justru mengalahkan fakta kehidupan warga.

Sejumlah poster dibentangkan dalam aksi tersebut. Salah satunya bertuliskan “Desil Tidak Obyektif, Percaya Data daripada Fakta”. Bahkan, massa juga menyuarakan tuntutan keras agar kinerja Kepala Dinas Sosial dievaluasi.

Bagi Porte, persoalan ini bukan sekadar angka dalam sebuah sistem. Di balik angka desil terdapat nasib masyarakat yang berharap mendapatkan perlindungan sosial dari pemerintah.

DATA DI ATAS KERTAS VS FAKTA DI LAPANGAN
Koordinator aksi Porte, Saiful Arif, mempertanyakan mekanisme penentuan desil yang digunakan pemerintah.

Ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka bagaimana data tersebut diperoleh, diverifikasi, dan divalidasi. Sebab, menurutnya, masyarakat menemukan adanya kondisi yang dinilai janggal di lapangan.

“Bagaimana Dinas Sosial menentukan desil? Apakah data tersebut sudah dilakukan verifikasi dan turun langsung ke lapangan? Karena masyarakat melihat ada warga miskin yang tidak mendapatkan bantuan, sementara yang ekonominya lebih mampu justru mendapat,” ungkap Saiful saat berorasi di depan Kantor Dinsos Kota Pasuruan.

Pernyataan tersebut menggambarkan keresahan yang lebih besar: ketika data tidak sesuai kenyataan, siapa yang akhirnya menanggung akibatnya?
Bagi masyarakat miskin, perubahan desil bukan sekadar perubahan angka. Dampaknya dapat berkaitan dengan akses terhadap berbagai program perlindungan sosial.

DARI DINSOS, PORTE GESER KE DPRD
Setelah menyampaikan aspirasi di depan Kantor Dinsos, massa kemudian bergerak menuju Gedung DPRD Kota Pasuruan.

Sebelum memasuki agenda audiensi, massa kembali menyampaikan orasi di depan gedung DPRD di Jalan Balaikota, Kecamatan Panggungrejo.
Audiensi dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pasuruan M. Toyib, didampingi Wakil Ketua I Ismail Marzuki Hasan, Wakil Ketua II M. Gatot Adidoyo, sejumlah anggota dewan, serta Pj. Sekda Kota Pasuruan Lucky Danardono.
Dalam forum tersebut, Porte menegaskan bahwa pemerintah jangan hanya berdebat mengenai angka desil.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan data sosial benar-benar menggambarkan kehidupan warga yang sebenarnya.

Anggota Porte, Edy Ambon, menilai akurasi data sosial-ekonomi merupakan fondasi penting agar program pemerintah tidak salah sasaran.

Ia mengingatkan, persoalan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak boleh dipandang sebagai persoalan administrasi semata.

“Kami meminta pemerintah memastikan mekanisme pemutakhiran data berjalan mudah, cepat, transparan, dan menjangkau masyarakat hingga tingkat bawah,” tegasnya.

Edy juga mengingatkan potensi exclusion error, yakni masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan bantuan tetapi justru berada di luar kelompok sasaran.

PORTE DESAK WALI KOTA EVALUASI KADINSOS

Tuntutan lebih keras disampaikan anggota Porte Yudi Bulleng.
Ia meminta Wali Kota Pasuruan segera mengambil langkah evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Sosial, yang menurutnya belum cukup cepat merespons persoalan yang dialami masyarakat.

“Kami minta Wali Kota segera evaluasi, bahkan mencopot Kepala Dinas Sosial. Kerjanya kurang cepat merespons persoalan masyarakat,” kata Yudi di hadapan DPRD Kota Pasuruan.

Menurut Yudi, polemik desil harus segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi keresahan yang lebih luas.

“Harus segera dievaluasi data penentu desil itu sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Tuntutan tersebut merupakan sikap politik dan aspirasi Porte. Sementara itu, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan serta klarifikasi mengenai mekanisme dan kinerja pelayanan sosial.

PEMKOT AKUI ADA ANOMALI DATA

Menjawab sorotan tersebut, Pj. Sekda Kota Pasuruan Lucky Danardono mengakui adanya anomali atau ketidaksesuaian dalam data.

Namun, ia menegaskan Pemkot Pasuruan telah menyediakan mekanisme bagi masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Masyarakat dapat menyampaikan sanggahan melalui kelurahan maupun Mal Pelayanan Publik (MPP). Pemkot juga telah membentuk layanan Perlinsos.

“Memang ada anomali di situ. Namun pemerintah kota sudah melakukan layanan untuk masyarakat yang ingin mengubah desil jika dianggap datanya tidak sesuai. Selain di kelurahan maupun di MPP untuk melakukan sanggahan desil, kami sudah membentuk yang namanya Perlinsos,” jelas Lucky.

Menurutnya, pemerintah kota tetap melakukan verifikasi terhadap kondisi masyarakat di lapangan. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi nyata warga dengan data desil, Pemkot dapat mengusulkan perubahan data.

Namun, kewenangan Pemkot dalam hal tersebut terbatas pada pengusulan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai mekanisme yang berlaku.

DPRD: JANGAN WARGA DISURUH BERJUANG SENDIRI

Persoalan desil ternyata juga menjadi keluhan masyarakat yang diterima anggota DPRD saat menjalankan reses.

Anggota DPRD Kota Pasuruan Aris Budi Prasetya mengaku mendapatkan keluhan langsung dari warga mengenai sistem desil.

“Selama reses saya mendapatkan curhatan dari warga. Mereka kebingungan dengan adanya sistem desil tersebut,” kata Aris Budi.

Politisi PAN tiga periode itu mengatakan, perubahan desil bahkan dikeluhkan berdampak terhadap sebagian warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima PKH maupun BPJS PBI.
Karena itu, ia meminta Pemkot memberikan pelayanan perubahan data yang mudah, cepat, dan tidak menyulitkan masyarakat.

“Kami meminta Pemkot membantu warga yang ingin mengubah desil sesuai kondisi di lapangan. Kasihan yang sudah tua, tidak semua orang paham digital. Data yang tidak sesuai kondisi nyata dapat memunculkan kesalahan sasaran,” ungkapnya.

GATOT: PEMERINTAH JANGAN HANYA MENUNGGU
Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan M. Gatot Adidoyo memberikan penekanan yang lebih jauh.

Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menyediakan kanal pengaduan kemudian menunggu masyarakat datang melapor.

“Tidak semua warga tahu bahwa data desilnya bermasalah. Tidak semua masyarakat memahami cara menggunakan aplikasi. Tidak semua warga memiliki kemampuan digital yang sama. Karena itu, pemerintah daerah harus proaktif melakukan verifikasi dan validasi, bukan hanya menunggu laporan,” tegas Gatot.

Gatot juga mengingatkan adanya persoalan sebaliknya. Jika ada warga yang kondisi ekonominya sudah membaik tetapi masih menerima bantuan, data tersebut juga harus dikoreksi.

“Dua-duanya harus diperbaiki. Jangan hanya exclusion error, yaitu orang yang seharusnya menerima tetapi tidak menerima, yang diperhatikan. Inclusion error, yaitu mereka yang sudah tidak layak tetapi masih menerima, juga harus dikoreksi. Prinsipnya adalah keadilan dan ketepatan sasaran,” ujarnya.

Ia mendorong Pemkot melalui Dinsos membangun layanan satu pintu di setiap kecamatan, sehingga masyarakat tidak lagi dipingpong ketika ingin memperbaiki data.

“Kalau ada warga yang merasa datanya tidak sesuai, jangan dipingpong dari satu kantor ke kantor lain. Harus ada satu pintu layanan yang jelas, bisa ditempatkan di setiap kecamatan. Laporan diterima, diverifikasi, kemudian ada kepastian sampai kapan prosesnya diselesaikan,” terangnya.

DATA BUKAN TEMBOK PENGHALANG HAK MASYARAKAT

Menutup audiensi, Edy Ambon kembali menegaskan bahwa tujuan DTSEN seharusnya bukan sekadar menghasilkan database pemerintah yang rapi.
Menurutnya, data harus menjadi instrumen untuk memastikan kebijakan sosial benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

“Data adalah alat untuk menghadirkan keadilan. Jangan sampai data yang seharusnya membantu pemerintah menemukan masyarakat miskin justru menjadi tembok yang menghalangi masyarakat mendapatkan hak pelayanan sosialnya.”
Ia mendorong Pemkot Pasuruan membangun ekosistem data sosial yang responsif dengan melibatkan masyarakat dalam proses pemutakhiran.

DTSEN sebagai acuan sistem desil, lanjutnya, harus dipandang sebagai sistem yang terus diperbaiki, bukan data yang bersifat statis.

“Saya kira pemerintah kota wajib segera memperbaiki data masyarakat sesuai kondisi di lapangan. Masyarakat juga perlu aktif memastikan datanya benar. DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan sistem tersebut berjalan dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Polemik desil akhirnya kembali menempatkan Pemkot Pasuruan di bawah sorotan publik.
Pertanyaannya kini sederhana: ketika data pemerintah berbeda dengan fakta kehidupan masyarakat, apakah warga yang harus menyesuaikan diri dengan data—atau pemerintah yang wajib memperbaiki datanya.(red)
© 2020 NEW MEMOJATIM

© 2026 PT. NEW MEMO JATIM. All Rights Reserved.

Blogger template by Open Themes.