Langsung ke konten utama

Blunder Penagihan FIFGROUP, Saat Intimidasi Berujung Permohonan Maaf



SURABAYA, newmemojatim – PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Surabaya 3 akhirnya mengakui kelalaian dalam manajemen pengawasan petugas penagihan di lapangan. Pengakuan ini menyusul aksi intimidasi verbal terhadap seorang anak di bawah umur yang dilakukan oknum penagih utang, yang memicu kemarahan publik dan kecaman keras dari berbagai pihak. 

Kelalaian ini mencuat setelah pertemuan resmi antara perwakilan FIFGROUP dengan kuasa konsumen dari pihak MADAS pada Selasa (11/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, perusahaan secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas tindakan petugasnya yang membentak anak konsumen demi memaksa pemberian informasi nomor ponsel, meski data tersebut sejatinya telah tercatat dalam sistem administrasi perusahaan.

Kasus ini menjadi bukti nyata adanya "lubang besar" dalam supervisi internal perusahaan terhadap pihak ketiga yang mereka gunakan. Meski pihak ketiga atau 'debt collector' sering dikedepankan sebagai pelaksana di lapangan, tanggung jawab etika bisnis tetap berada di pundak perusahaan pembiayaan. Ketidakmampuan FIFGROUP dalam menjamin perilaku penagih di lapangan telah menciptakan trauma psikologis bagi debitur dan keluarganya, sebuah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan etika perlindungan konsumen.

Ketua DPAC MADAS SEDARAH Rungkut, Mudahri, menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa berlindung di balik dalih status pihak ketiga. "Mereka memegang tanggung jawab penuh atas SOP dan perilaku di lapangan. Ketika oknum datang dengan intimidasi, itu bukan lagi sekadar 
penagihan, melainkan teror di ruang privat," tegas Mudahri. 

Fenomena ini kembali menyeret urgensi kepatuhan perusahaan pembiayaan terhadap POJK No. 35/2018 yang melarang keras segala bentuk ancaman, kekerasan, maupun tindakan mempermalukan debitur. Dengan terbuktinya insiden ini, pihak FIFGROUP Cabang Surabaya 3 berkomitmen untuk melakukan koreksi total terhadap metode penagihan yang selama ini diterapkan. 

Publik kini menanti langkah konkret dari otoritas terkait untuk memberikan sanksi yang memberikan efek jera, agar praktik penagihan yang mengabaikan nilai kemanusiaan tidak lagi terus berulang dan menciptakan trauma di balik ketukan pintu warga. (red)
© 2020 NEW MEMOJATIM

© 2026 PT. NEW MEMO JATIM. All Rights Reserved.

Blogger template by Open Themes.