Rombongan Komisi C yang terdiri dari Choirul Hidayat, Anang Siswandoko, Muh. Zakaria Dimas, dan Emir Firdaus, didampingi Kepala Dinas PUBMSDA Sidoarjo Makhmud serta jajaran DLHK, terlebih dahulu memeriksa saluran air di depan pusat perbelanjaan tersebut.
Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Muh. Zakaria Dimas, menjelaskan bahwa kondisi fisik air dan bau menyengat belum bisa dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya pencemaran. Kepastian hukum dan teknis masih menunggu hasil pengujian laboratorium terhadap sampel yang diambil oleh DLHK Sidoarjo.
"Ada bau menyengat dan indikator fisik lainnya, tetapi itu belum bisa dipastikan sebagai bentuk pencemaran sebelum hasil laboratorium keluar," ujar Dimas.
Ia menambahkan, sampel air tersebut akan diuji untuk mengukur sejumlah parameter penting, antara lain Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), dan Total Suspended Solids (TSS). Hasil pengujian ini akan menentukan apakah pengolahan limbah dari kawasan Lippo Plaza telah sesuai standar atau mencemari lingkungan.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo lainnya, Anang Siswandoko, meminta manajemen Lippo Plaza memastikan tidak ada limbah cair yang dibuang langsung ke saluran kota tanpa melalui proses pengolahan secara sempurna.
Sebagai indikator visual sederhana, Anang menyarankan agar kolam penampungan akhir sistem pengolahan limbah diisi dengan ikan hidup sebelum airnya dialirkan ke saluran umum.
"Jika ikan yang dimasukkan ke kolam penampungan akhir mati, artinya masih ada pencemaran pada limbah tersebut," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
DPRD Sidoarjo memberikan batas waktu 14 hari kerja kepada manajemen Lippo Plaza untuk melakukan evaluasi dan pembenahan total pada sistem pengolahan limbahnya, termasuk mengevaluasi kinerja pihak ketiga yang mengelola fasilitas tersebut. Setelah masa tenggat berakhir, pihak manajemen akan dipanggil untuk menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) di Kantor DPRD Sidoarjo.(red)