Langsung ke konten utama

Jaksa sita barang bukti uang tunai rp 6.17 miliar dan emas 100 kg


Newmemojatim,SURABAYA.– Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menemukan sejumlah dokumen transaksi bernilai fantastis dalam penanganan perkara TPPU Mineral dan Batubara (Minerba) yang menyeret Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan PT Semar Permata Emas Mulia.

Dokumen tersebut berkaitan dengan aktivitas penitipan, penjualan dan pemurnian emas antara PT Indah Golden Signature (IGS) dengan PT Semar Permata Emas Mulia.

"Dari dokumen yang disita, terdapat sejumlah surat perjanjian dengan nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah," ungkap Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, Senin (10/8/26).

Kasi Intel Yogi mengungkapkan salah satunya surat tertanggal 13 Maret 2024 yang mencatat emas seberat 70,94 kilogram dengan nilai Rp75,51 miliar.

"Kemudian surat tertanggal 15 Maret 2024 mencatat 61,60 kilogram emas dengan nilai Rp64,96 miliar. Selanjutnya, surat tertanggal 19 Maret 2024 mencatat 82,24 kilogram emas dengan nilai Rp65,16 miliar. Sementara surat tertanggal 21 Maret 2024 mencatat 56,77 kilogram dengan nilai Rp61,85 miliar," bebernya.

Tak hanya dokumen jual beli. Kasi Intel Yogi menyebut penyidik juga menemukan belasan bundel surat penerimaan barang pemurnian emas dengan kadar yang tercatat antara 99,10 persen hingga 99,99 persen.

Jejak transaksi tersebut semakin panjang dengan ditemukannya sejumlah faktur pajak pertambahan nilai (PPN) bernilai ratusan miliar rupiah.

"Di antaranya terdapat faktur senilai Rp236,43 miliar, Rp144,31 miliar, Rp135,82 miliar, Rp118,40 miliar dan Rp113,15 miliar," ujarnya.

Dokumen-dokumen tersebut diamankan dari pihak yang berkaitan dengan PT Indah Golden Signature di Surabaya.

Sementara dari wilayah Nganjuk, penyidik turut menyita sejumlah buku kas, catatan stok emas, bon serta rekapitulasi transaksi jual beli perhiasan yang mencakup periode 2012 hingga 2026.

"Ada pula catatan transaksi keuangan PT Semar Permata Emas Mulia serta sejumlah dokumen legalitas perusahaan," ucap Kasi Intel Yogi.
Lebih lanjut Yogi menjelaskan bahwa penyidik juga menyita emas perhiasan dari etalase Toko Emas Semar Nganjuk. Barang tersebut terdiri dari giwang, anting, liontin, cincin, kalung dan gelang dengan jumlah serta berat yang telah dicatat dalam daftar barang bukti.

"Seluruh dokumen transaksi dan barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari perkara yang telah memasuki tahap penuntutan," tandasnya.

Berkas perkara Teddy Wijaya dkk dinyatakan lengkap atau P-21 pada 29 Juli 2026. Setelah itu, Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk proses selanjutnya.

Dalam tahap penuntutan, jaksa akan mempelajari berkas, alat bukti dan barang bukti sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan.

Dengan demikian, dokumen transaksi bernilai ratusan miliar tersebut nantinya akan menjadi bagian yang diuji dalam pembuktian perkara di pengadilan.(red)
© 2020 NEW MEMOJATIM

© 2026 PT. NEW MEMO JATIM. All Rights Reserved.

Blogger template by Open Themes.