Langsung ke konten utama

‎Tim Investigasi Gabungan Media Jawa Timur Temukan Dugaan Pemasangan Tiang Fiber Optik CGS Tanpa Dokumen Perizinan Lengkap dan APD di Pasuruan.‎

Newmemojatim, ‎Pasuruan – Pemasangan tiang jaringan fiber optik yang mengatasnamakan CGS di sejumlah wilayah Jawa Timur kembali menuai sorotan. Tim investigasi gabungan beberapa media Jawa Timur menemukan adanya dugaan pemasangan dan penanaman tiang fiber optik tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang semestinya, serta minimnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lapangan.
‎Berdasarkan hasil investigasi pada Rabu (29/07/2026) sekitar pukul 00.14 WIB, sejumlah tiang fiber optik diketahui sedang diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka di Jalan Raya Pasuruan Nomor 25, Areng-areng Selatan, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur 67173.
‎Temuan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan prosedur pemasangan tiang jaringan fiber optik yang diduga akan ditanam di sejumlah wilayah.
‎Meski pembangunan infrastruktur telekomunikasi merupakan bagian dari percepatan transformasi digital nasional, setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemasangan tiang fiber optik tidak dapat dilakukan hanya bermodalkan surat perintah kerja yang tidak sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan.
‎Dalam investigasinya, tim gabungan media memperoleh keterangan dari sejumlah pekerja yang mengaku hanya menjalankan perintah atasan mereka yang bernama Septian, yang disebut sebagai pemborong pekerjaan pemasangan tiang fiber optik tersebut.
‎Para pekerja mengaku tidak dibekali dokumen perizinan pemasangan tiang. Mereka hanya menerima surat yang berisi perintah pekerjaan penggelaran atau penguluran kabel jaringan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan yang dilakukan justru meliputi pemasangan dan penanaman tiang fiber optik.
‎Ironisnya, para pekerja juga mengaku tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) maupun perlengkapan keselamatan kerja yang memadai selama melakukan pekerjaan di lapangan. Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko terhadap keselamatan pekerja dan berpotensi melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
‎Temuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab oleh pihak perusahaan maupun pelaksana pekerjaan, di antaranya:
‎Apakah pemasangan tiang fiber optik CGS telah mengantongi izin resmi dari instansi yang berwenang?
‎Apakah telah memperoleh izin pemanfaatan ruang milik jalan dari pemerintah daerah setempat?
‎Mengapa pekerja hanya dibekali surat penggelaran kabel jaringan, tetapi melaksanakan pekerjaan pemasangan dan penanaman tiang?
‎Apakah pemasangan tiang tersebut telah melalui koordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, maupun dinas terkait?
‎Mengapa pekerja tidak dibekali APD dan standar keselamatan kerja sebagaimana mestinya?
‎Siapa pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kerja di lapangan?
‎Secara hukum, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di Indonesia wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, serta berbagai ketentuan teknis dan perizinan yang berlaku. Selain itu, penggunaan ruang milik jalan untuk pemasangan utilitas juga wajib memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang sesuai kewenangannya.
‎Apabila pemasangan infrastruktur telekomunikasi dilakukan tanpa perizinan yang sah atau melanggar ketentuan pemanfaatan ruang publik, pelaksana maupun perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan, pembongkaran infrastruktur, hingga pencabutan izin usaha. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap utilitas yang dipasang secara ilegal.
‎Pembangunan jaringan internet memang menjadi kebutuhan masyarakat di era digital. Namun, percepatan pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan legalitas perizinan, keselamatan pekerja, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
‎Tim investigasi gabungan media Jawa Timur mendesak pihak perusahaan yang mengatasnamakan CGS maupun pihak pemborong pekerjaan untuk segera membuka dokumen perizinan pemasangan tiang fiber optik kepada publik dan memberikan klarifikasi secara resmi terkait temuan di lapangan.
‎Sebab, dalam negara hukum, tidak ada pembangunan infrastruktur yang dapat dilakukan hanya dengan bermodalkan "surat penggelaran kabel" dan perintah lisan dari atasan. Transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan keselamatan kerja merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar demi kepentingan masyarakat dan tegaknya supremasi hukum.
‎Secara terpisah kepala satuan polisi pamong praja kecamatan  Wonorejo kabupaten Pasuruan  bapak Saiful menyampai kan "bahwa menurut keterangan Mako pp kabupaten  Pasuruan memang modus  mereka memang kucing kucingan untuk menghindari Aparat serta terkait izin yang di tunjukan itu bukan izin dari pemerintah kabupaten Pasuruan itu hanya rekomendasi dari propinsi dan harus nya yang memberikan izin dari yang punya wilayah serta dalam surat yang di tunjukan itu tidak disertai kontak person PT serta alamat perusahaan" pungkas nya. (red)
© 2020 NEW MEMOJATIM

© 2026 PT. NEW MEMO JATIM. All Rights Reserved.

Blogger template by Open Themes.