Keruk Rp1,3 Miliar dari Permohonan Izin, Kabid Dinas ESDM Jatim Nyambi "Pungli Solo" Tanpa Sepengetahuan Kadis
Newmemojatim, SURABAYA, — Ertika Dinawati ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi perizinan di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah itu dituding melakukan pungutan liar (pungli) terstruktur atas perintah Kepala Dinas Aris Mukiyono. Liciknya lagi, ia kedapatan "bermain solo" mengambil pungli pribadi tanpa sepengetahuan atasan.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Punia Atmaja NR, aksi kejahatan Ertika terungkap dari hasil perkembangan penyidikan. Sebagai Kabid Geologi dan Air Tanah, tersangka menjalankan instruksi dari Kepala Dinas ESDM Jatim (tersangka Aris Mukiyono) dengan memerintahkan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah (tersangka Hermawan) untuk meminta uang tidak resmi kepada para pemohon izin.
"Dari skema ini, sebanyak 217 pemohon izin menjadi korban dengan total uang pungli terkumpul mencapai Rp1.336.683.000,-. Ertika bahkan mengontrol ketat arus kas tersebut dengan mewajibkan tersangka H membuat catatan penerimaan dan pengeluaran yang harus mengantongi persetujuannya sebelum dilaporkan ke Kadis ESDM," kata Aspidsus Punia, Selasa (28/7/26).
Namun, di balik skema terstruktur itu, ED ternyata memiliki agenda terselubung. Penyidik menemukan bahwa dari total nominal tersebut, terdapat uang pungli sebesar Rp145.000.000,- yang ditarik sendiri oleh ED dari 4 pemohon izin.
"Aksi "pungli solo" ini dilakukan ED secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan Kadis ESDM (AM) maupun koleganya (H)," ujarnya.
Ertika juga diketahui menikmati aliran uang hasil pungli perizinan tersebut dalam jumlah yang sangat signifikan.
Dengan ditetapkannya Ertika, Kejati Jatim kini telah menjerat empat orang tersangka. Tiga tersangka yang diseret lebih dulu yakni mantan Kadis ESDM Jatim (Aris Mukiyono), Kabid Pertambangan (Oni Setiawan), dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah (Hermawan).
Selain penetapan tersangka, tim penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti tambahan berupa uang tunai dan barang berharga senilai Rp1.953.775.900,-.
Barang bukti tambahan ini meliputi
Uang Tunai:
Rp1.100.209.900,- dari Tersangka AM
Rp202.000.000,- dari Tersangka ED
Rp63.850.000,- dari Tersangka OS
Rp20.310.000,- dari Tersangka H
Rp132.530.000,- dari Saksi R (bagian pungli Tersangka AM)
Rp326.200.000,- dari Saksi V (bagian pungli Tersangka AM)
Perhiasan & Logam Mulia:
Kalung emas 19,65 gram senilai Rp40.676.000,- dari Tersangka OS.
2 buah logam mulia Antam (total 50 gram) senilai Rp68.000.000,- dari Saksi NK yang diberikan saat sertijab Kadis ESDM.
Secara keseluruhan, penyidik mencatat total potensi pungli dalam perkara ini mencapai Rp8,44 miliar. Hingga saat ini, Kejati Jatim telah berhasil menyita total Rp5.540.555.040,49 uang tunai, satu unit mobil Toyota Fortuner hitam (Nopol L 1275 ABD), perhiasan emas, logam mulia, serta barang bukti berharga lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka Ertika Dinawati dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026.
Kejati Jatim resmi menahan Ertika selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Selasa, 28 Juli 2026 hingga 16 Agustus 2026 di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(red)