Langsung ke konten utama

Peredaran Minuman Keras (miras) Ilegal Ditertibkan, Polsek Rungkut Sita Ribuan Botol



Surabaya, newmemojatim - Di balik gemerlap malam Surabaya, sebuah operasi senyap digelar. Ribuan botol minuman beralkohol tanpa izin disita dari berbagai penjuru kota, dengan Polsek Rungkut mencatat rekor pengamanan terbanyak.

Malam itu, Senin (26/10/2026), sudut-sudut Kota Surabaya tidak sepenuhnya lelap dari kesibukan aparat penegak hukum. Di tengah upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polrestabes Surabaya bersama Satuan Samapta dan polsek setempat bergerak serentak melancarkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Sasaran utama mereka jelas: peredaran minuman keras (miras) ilegal yang kerap menjadi hulu dari berbagai potensi gangguan keamanan.

Tidak tanggung-tanggung, dalam operasi penertiban tersebut, petugas berhasil menyita total 5.385 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan golongan yang diperjualbelikan tanpa mengantongi izin resmi.

Rungkut Menjadi Penyumbang Terbesar Barang Bukti

Dari puluhan wilayah hukum polsek yang menyisir sudut-sudut kota, Polsek Rungkut muncul sebagai titik dengan temuan paling mencolok. Berdasarkan data penindakan tindak pidana ringan (tipiring) pada hari itu, Polsek Rungkut mengamankan 2.000 botol minuman beralkohol dari satu wilayah operasional saja.

Angka ini mendominasi separuh lebih dari total tangkapan harian, disusul oleh Satuan Samapta Polrestabes Surabaya yang mengamankan 663 botol, serta Polsek Tegalsari (344 botol), Polsek Genteng (300 botol), dan Polsek Sawahan (260 botol). Operasi ini merata menyasar kawasan dari pusat kota hingga wilayah pinggiran di bagian utara, timur, barat, dan selatan Surabaya.

Apresiasi Tegas MADAS SEDARAH DPAC Rungkut

Menanggapi fakta masifnya peredaran minuman beralkohol yang menjadikan kawasan Rungkut sebagai penyumbang barang bukti terbesar dengan angka mencapai 2.000 botol, MADAS SEDARAH DPAC Rungkut, melalui Achmad, Koordinator Lapangan DPAC rungkut, memberikan pandangan dan komentar tegasnya.

"Sebagai bagian dari elemen masyarakat di Rungkut, kami sangat terkejut sekaligus prihatin dengan angka 2.000 botol miras ilegal yang ditemukan di wilayah kami. Ini membuktikan bahwa peredaran miras tanpa izin sudah berada di tingkat yang mengkhawatirkan dan merusak masa depan generasi muda. Kami dari MADAS SEDARAH DPAC Rungkut memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan dukungan penuh kepada jajaran Polrestabes Surabaya dan Polsek Rungkut yang bergerak cepat melakukan penindakan tegas. Kami berharap pengawasan ini tidak berhenti di sini saja, dan para pelaku serta pengedar diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku agar wilayah Rungkut dan Surabaya secara keseluruhan benar-benar bersih dari penyakit masyarakat." Tegas Achmad.

Sanksi Tipiring hingga Ancaman Pidana

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, menegaskan bahwa langkah penertiban ini esensial untuk meredam potensi konflik maupun kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol tak terkontrol, khususnya pada malam hari dan menjelang agenda-agenda kemasyarakatan.

"Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang dapat dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol, terutama menjelang kegiatan masyarakat dan pada malam hari," ujar Kombes Lutfi.

Para pemilik tempat usaha dan penjual yang nekat menjajakan barang haram tersebut tanpa izin langsung diproses melalui jalur tindak pidana ringan (tipiring) untuk kemudian dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan.

Dasar hukum yang digunakan pun tidak main-main. Penindakan ini berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Berdasarkan Pasal 108 Perda tersebut, para pelanggar terancam sanksi kurungan paling lama tiga bulan dan/oder denda maksimal hingga Rp50 juta. Gerakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.

Melalui operasi masif ini, Polrestabes Surabaya bersama dukungan elemen masyarakat seperti MADAS SEDARAH mengirimkan sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal akan terus diperketat demi menjamin rasa aman dan kondusivitas bagi seluruh warga Kota Pahlawan. (red)
© 2020 NEW MEMOJATIM

© 2026 PT. NEW MEMO JATIM. All Rights Reserved.

Blogger template by Open Themes.