Langsung ke konten utama

DIDUGA DIGERUDUK DAN DIRAMPOK, TUJUH ORANG JADI KORBAN! HP, DOMPET HINGGA MOBIL AYLA BELUM DIKEMBALIKAN, KAPOLRES PROBOLINGGO DITANTANG BERTINDAK TEGAS

Newmemojatim,PROBOLINGGO ||  – Dugaan aksi pengeroyokan disertai perampasan barang milik tujuh orang di rumah seorang pria bernama Salam di wilayah desa triwungan kecamatan kota anyar probolinggo menjadi sorotan. Peristiwa yang disebut-sebut melibatkan sekelompok warga yang mengatasnamakan organisasi Madas itu kini memunculkan pertanyaan serius mengenai penegakan hukum dan kepastian perlindungan terhadap masyarakat.
‎
‎Berdasarkan informasi dalam pesan yang diterima redaksi, kejadian bermula ketika aliansi media bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi rumah Salam untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
‎
‎Namun, situasi disebut berubah ketika sekelompok warga datang secara tiba-tiba. Mereka diduga melakukan pengeroyokan dan mengambil sejumlah barang milik tujuh orang yang berada di lokasi.
‎
‎Barang-barang yang disebut belum dikembalikan meliputi telepon genggam, dompet, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla. Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa lima dari tujuh orang yang sebelumnya diamankan telah dibebaskan.
‎
‎Catatan redaksi: Kronologi dan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu ini masih memerlukan verifikasi melalui keterangan korban, saksi, kepolisian, serta bukti pendukung lainnya.
‎

‎TUJUH ORANG DIDUGA DIRUGIKAN, BARANG BELUM KEMBALI
‎
‎Persoalan ini tidak boleh berhenti pada kabar bahwa sebagian orang telah dibebaskan. Apabila benar terdapat barang milik warga yang dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang sah, aparat harus menelusuri siapa yang mengambil, siapa yang menguasai, dan atas dasar apa barang-barang tersebut belum dikembalikan.
‎
‎Pembebasan seseorang dalam suatu perkara juga tidak otomatis menyelesaikan persoalan kepemilikan barang yang masih disengketakan.
‎
‎Ponsel, dompet, dan kendaraan bukan barang yang dapat dikuasai begitu saja tanpa kejelasan hukum. Apabila pengambilan barang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman, unsur pidananya harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti.
‎
‎Karena itu, kepolisian perlu memberikan penjelasan mengenai status barang-barang tersebut, proses pengamanan yang dilakukan, serta langkah hukum yang telah dan akan ditempuh.
‎
‎JANGAN BIARKAN NAMA ORGANISASI MENJADI TAMENG HUKUM
‎
‎Dugaan keterlibatan sekelompok orang yang disebut mengatasnamakan Ormas juga perlu diusut secara objektif.
‎Nama organisasi, kelompok masyarakat, maupun lembaga apa pun tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan atau mengambil barang milik orang lain.
‎
‎Jika terbukti ada individu yang melakukan tindak pidana, pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan peran masing-masing dan bukti yang ditemukan. Sebaliknya, keterlibatan organisasi tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan penyebutan nama dalam laporan sepihak.
‎
‎Aparat penegak hukum harus mengusut peristiwa ini tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎SEJUMLAH PASAL PIDANA YANG PERLU DIKAJI PENYIDIK
‎
‎Berdasarkan kronologi yang masih perlu diverifikasi, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi bahan pemeriksaan penyidik.
‎
‎1. Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP — Tindak Pidana Pengeroyokan
‎
‎Pasal ini mengatur kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang atau barang. Penerapannya perlu mempertimbangkan bentuk perbuatan, unsur pasal, serta alat bukti yang ditemukan penyidik.
‎
‎2. Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP — Pemerasan
‎
‎Ketentuan ini dapat dikaji apabila ditemukan fakta bahwa seseorang memaksa pihak lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang atau memberikan keuntungan secara melawan hukum.
‎
‎3. Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP — Pencurian
‎
‎Pasal ini dapat dipertimbangkan apabila terdapat bukti pengambilan barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
‎
‎Namun, penerapannya harus memperhatikan unsur tindak pidana dan fakta konkret. Tidak dikembalikannya suatu barang saja tidak serta-merta membuktikan pencurian.
‎
‎4. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP — Penyertaan
‎
‎Ketentuan penyertaan dapat dikaji apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan beberapa orang dalam pelaksanaan tindak pidana, sesuai bentuk peran dan unsur hukum yang terpenuhi.
‎
‎Penting: Pasal-pasal tersebut merupakan kemungkinan ketentuan yang perlu dikaji, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti. Penentuan pasal yang tepat harus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti.
‎
‎DUGAAN PENIMBUNAN SOLAR SUBSIDI JUGA HARUS DIUSUT
‎
‎Di sisi lain, kedatangan aliansi media dan LSM ke rumah Salam disebut bertujuan mengonfirmasi dugaan penimbunan solar bersubsidi.
‎
‎Dugaan tersebut merupakan persoalan terpisah yang juga perlu diperiksa secara profesional. Aparat berwenang perlu menelusuri asal-usul BBM, kepemilikan, perizinan, tujuan penggunaan, serta ada atau tidaknya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
‎
‎Ketentuan yang relevan antara lain Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dan jenis BBM tertentu.
‎Penerapan pasal tersebut bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana. Dugaan penimbunan tidak dapat dinyatakan sebagai tindak pidana hanya berdasarkan informasi awal tanpa pemeriksaan bukti dan ketentuan yang relevan.
‎
‎Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat dan instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
‎
‎KAPOLRES PROBOLINGGO DIMINTA BUKA STATUS PENANGANAN PERKARA
‎
‎Kini, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: apakah dugaan kekerasan dan pengambilan barang tersebut telah dilaporkan secara resmi? 
‎
‎Apakah barang-barang yang disebutkan sudah diamankan sebagai barang bukti? 
‎
‎Siapa yang saat ini menguasai mobil Ayla, ponsel, dan dompet tersebut?
‎
‎Kepolisian juga perlu menjelaskan status lima orang yang disebut telah dibebaskan, tanpa mengabaikan asas praduga tidak bersalah dan hak-hak semua pihak.
‎
‎Redaksi meminta Polres Probolinggo memberikan klarifikasi resmi mengenai kronologi, status laporan, proses penanganan barang, serta langkah penyelidikan yang telah dilakukan.
‎
‎Apabila para korban merasa haknya dirugikan, mereka dapat menempuh mekanisme pengaduan resmi kepada kepolisian dan, jika penanganan dinilai tidak sesuai prosedur, menyampaikan pengaduan kepada Propam atau mengajukan pengaduan kepada Polda Jawa Timur sesuai kewenangannya.
‎Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Dugaan penguasaan barang milik orang lain harus diperiksa, sementara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga harus diusut melalui jalur hukum yang benar.
‎
‎Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Probolinggo maupun pihak yang disebut dalam kronologi mengenai dugaan peristiwa tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.(red)


© 2020 NEW MEMOJATIM

© 2026 PT. NEW MEMO JATIM. All Rights Reserved.

Blogger template by Open Themes.