GEMPAR NGANJUK! SARANG JUDI KOMPLIT SABUNG AYAM, CAP JIKI, DADU MILIK BANDAR ROHMAT DI KEBUN BAMBU GEMARANGAN DIBIARKAN BEROPERASI! TERPAL OREN-BIRU JADI MODUS TUTUPI ARENA, WARGA: APH TIDUR?
Newmemojatim,NGANJUK,GEMARANGAN. Nganjuk darurat judi! Di saat Kapolri gencar perintahkan berantas perjudian, di Kelurahan Gemarangan, Kecamatan Nganjuk, justru berdiri megah *sarang judi komplit* milik bandar yang disebut bernama *ROHMAT*.
Lokasinya sangat licik, di dalam *kebun bambu yang rimbun*, jauh dari jalan raya, ditutupi *terpal Oren-Biru* agar tidak terdeteksi drone dan patroli.
*BUKTI FOTO TIDAK TERBANTAHKAN!* Tim investigasi mengantongi foto bukti terpal Oren-Biru di lokasi. Di bawah terpal itulah diduga menjadi arena *3 jenis perjudian haram:*
1. *SABUNG AYAM JAGO* - Adu ayam berdarah dengan taruhan jutaan.
2. *CAP JIKI* - Judi kartu remi haram.
3. *DADU KOPYOK / DADU PUTAR* - Judi dadu yang bikin warga miskin mendadak.
*BANDAR ROHMAT DIDUGA KEBAL HUKUM?*
Warga resah dan bertanya-tanya, kenapa arena seluas itu dengan terpal Oren-Biru yang sangat mencolok bisa beroperasi lama tanpa tersentuh?
_"Jelas milik Rohmat Pak. Sudah lama beroperasi. Kami curiga ada setoran, makanya aman. Motor gede-gede masuk tiap sore, teriak-teriak judi di dalam kebun,"_ cetus warga yang melihat langsung dan siap jadi saksi jika polisi berani gerebek.
Jika omzet 3 judi ini digabung, diduga *puluhan juta per hari* mengalir ke kantong bandar Rohmat. Uang haram dari penderitaan warga.
*APH NGANJUK DITANTANG!*
Dengan bukti foto terpal Oren-Biru yang sudah jelas titik lokasinya di kebun bambu Gemarangan, warga menantang *Kapolres Nganjuk, Kasat Reskrim, Kapolsek Kota, dan Kasat Pol PP* untuk tidak tutup mata.
*JIKA DALAM 2x24 JAM TIDAK DIGEREBEK, WARGA AKAN LAPOR KE POLDA JATIM DAN MABES POLRI!*
Ini jelas melanggar *Pasal 303 KUHP, 303 bis, UU No 7 Tahun 1974* ancaman 10 TAHUN PENJARA. Bukan pelanggaran ringan, ini KEJAHATAN!
*Hingga berita ini tayang, Bandar Rohmat bungkam. Diduga sembunyi setelah lokasi terpal Oren-Biru nya viral.(red)
Pewarta : Hariono