Langsung ke konten utama

Dua kejadian janggal yang diduga kasus korupsi dana CSR

Newmemojatim,PASURUAN - Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( FORMAT PASURUAN) saat ini menyorot dua kasus menonjol yang sedang berjalan dan melibatkan kepala desa (kades) dari Desa Kawisrejo dan Desa Rejoso Kidul. Kedua kasus ini adalah kasus korupsi dana CSR dan kasus pelanggaran etika/perselingkuhan. Namun belum selesai kasus ini diberitakan kini muncul kasus lagi adanya dugaan pengkodisian calon perangkat desa pada Desa Kedungbako, Kecamatan Rejoso Kab. Pasuruan

Berdasarkan invetigasi dilapangan bahwa penjaringan perangkat tersebut untuk mengisi kekosongan jabtan Kepala Urusan (Kaur) pemerintahanm, calon yang semula tunggal yaitu Nur Haliza Kamil , Putri kandung dari kepala desa kedungbako saat ini Kamil, masyarakat sekitar enggan untuk mengikuti proses recruitmen tersebut karena yakin bakal anak kepala desa yang terpilih.
Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 serta peraturan daerah turunannya, Tim Panitia Penjaringan dan Penyaringan (P3D) diwajibkan untuk mengonsultasikan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon yang memiliki nilai terbaik kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi tertulis 

Karena aturan tersebut diduga terjadi pengaturan terhadap proses Penjaringan dan Penyaringan (P3D) perangkat desa dengan cara menjadikan anak ketua BPD Kedungbako sdr. Adam sebagai pendamping untuk meloloskan Nur Haliza Kamil , Putri kandung dari kepala desa kedungbako yang nanti terpilih dan diangkat sebagai Kaur Pemerintahan
Menanggapi permasalahan tersebut Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( FORMAT PASURUAN) Ismail Makky, Mengatakan “ Jika seorang Kepala Desa (Kades) secara sengaja memanipulasi, mengatur, atau merekayasa proses penjaringan agar anaknya lolos dan diangkat menjadi perangkat desa, tindakan tersebut dikategorikan sebagai praktek Nepotisme dan Penyalahgunaan Wewenang.  “ Ujarnya

Ditambahkan pula Kades yang mengondisikan jabatan demi anaknya dapat dijerat dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
“ Unsur Pelanggaran: Menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang melekat pada jabatannya untuk menguntungkan orang lain (dalam hal ini, anak kandungnya sendiri). Sanksi Pidana: Penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.” imbuhnya.(red)
© 2020 NEW MEMOJATIM

© 2026 PT. NEW MEMO JATIM. All Rights Reserved.

Blogger template by Open Themes.