Langsung ke konten utama

AKTIVIS FC POLISIKAN DINKES PONOROGO DUGAAN KONGKALIKONG BERPOTENSI KERUGIAN PEMBANGUNAN PUSKESMAS

Newmemojatim,PONOROGO - Melalui satker Dinas kesehatan ponorogo merealisasi kegiatan sayembara pembangunan Rawat inap puskesmas ngebel senilai pagu Rp.4.072.430.000 dimenangkang oleh cv AG domisili Ds.dadapan Banyuwangi senilai Rp.3.239.565 .119,00 hasil tawar nego menang di no.3 dgn keterangan 2 cv yg sama yaitu Total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran maka harga dinyatakan tidak wajar
Sedangkan pembangunan puskesmas Ronowijayan pagu Rp.2.597.685.000,00 dimenangkan oleh CV.IG domisili TA senilai Rp.2.050.000.000,00.kedua rekanan tersebut terkoreksi secara integritas melalui portal pemerintah
Dari pantauan sosok aktivis LSM FC Bang junn Gondrong kolaborasi awak media terdapat kejanggalan ketidak sesuaian persyaratan dokumen kontrak potensi kerugian meraih keuntungan diluar batas wajar bila terdapat pembayaran bakal kelebihan karna pembayaran persatuan meter.
Gatot Darsono ketika bincang bincang hal kontruksi mengatakan Kedua pelaksana tersebut pemakaian material pasir gunakan lebo seperti bedak halus tidak tajam seharusnya asal brantas atau lumajang,koral batuan gunakan kw kelas 3 batuan terlalu besar tdk pecah belah mesin cruiser bahkan bekesting gunakan triplek tipis pemakaian lebi dari 3 kali sangat tidak layak pemasangan banyak kebocoran seharusnya multiplex lapis film atau polesan solar,pemasangan pagar keliling proyek seadanya bahkan bekas tanpa pondasi indikasi fiktif dan pekerja hampir keseluruan abaikan sefty K3 dan APD kondisi tidak tertib,pembuatan cor beton diduga jauh dari karakteristik yang dibutuhkan karna kondisi tidak adanya mix desaig dan tidak terlihat Cordrill di lapangan,Nampak setelah pengecoran umur belm cukup 21 hari bekesting terlepas indikasi cacat mutu kropos sedangkan pada item prodak TKDN banyak indikasi terabaikan seperti hollow kanal,ACP, begitu jugaBesi ulir dan polos bercampur merek nampak jauh dari toleransi ketika alat scetmatch digital menunjukkan, angka,untuk rangkaian pasangan gelang gelang kolom praktis lebi dari 15 cm indikasi pengurangan jumlah tulangan beton.

Pemasangan kabel diduga gunakan prodak ,cina seharusnya rekomendasi pemerintah prodak Supreme.
Seharusnya refrensi kemenperin abaikan rekom prodak pemerintah tkdn harus melakukan pemotongan 15% ucapnya sambil berlalu.

Sisi lain sosok penggiat dan pemantau Anggaran pemerintah Bang junn gondrong LSM FC melalui peluncuran klarifikasi dengan no.23-341/SKK-FC-JP/2026 dan 23-340/SKK LSM FC -JP/2026 tertanggal 31 Agstus durasi 5x 24 jam dugaan melawan hukum akan kwalitas dan kwantitas pelaksanaan lapangan membalas Normatif tanpa memberikan keterangan fisik terlampir Sangat jelas Satker Dinkes kabupaten ponorogo menutupi hal keterbukaan informasi publik dalam UUD no.14 Tahun 2008 dugaan kongkalikong antara 2 oknum dan 1 oknum penyelenggara nampak melakukan pembiaran,tutup mata loloskan anggaran potensi kerugian ketiga awak media keruangan tdk ada 
Untuk itu bila progres mencapai 95% dan masa PHO dan FHO menunggu BAST dipastikan muncul kerugiAn sangat layak oknum tersebut dipolisikan ucap bang Junn Gondrong kami akan segera memberikan Dumas kepada pihak APH agar segera melakukan Sidak lapangan .karna abaikan Peraturan teknis yang digunakan adalah refrensi 
a. Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung Indonesia SNI-2847-2019.
b. Peraturan Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung SNI 1726-2019.
 c. Peraturan Pembebanan Indonesia  SNI-1727-2013. 
d. Peraturan Semen Portland Indonesia SNI 15-2049-2004. 
e. Peraturan Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja Struktural SNI 1729-2015. 
f. Standart Industri Indonesia ( SNI ). 
g. Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia (PUIL) 2011.  
h. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3-1972).
 i. Pedoman Plumbing Indonesia SNI-03-7065-2005.
J.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  Nomor 10 Tahun 2021 
K.Jenis, mutu bahan dan material yang digunakan, harus diutamakan produksi dalam negeri dengan TKDN sesuai ketentuan, berdasarkan  
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021. 
Pembukaan bekisting baru dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam PBI-1971 dan SNI. T-15-1991-01. yaitu kurang lebih 21 hari.
Dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan pasal 3. Ucapnya (red).
© 2020 NEW MEMOJATIM

© 2026 PT. NEW MEMO JATIM. All Rights Reserved.

Blogger template by Open Themes.