Langsung ke konten utama

Verifikasi Aparat Tak Temukan Bukti Dugaan Oplosan LPG 3 Kg di Manaruwi Bangil

Newmemojatim,PASURUAN — Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi serta dugaan produksi dan peredaran minuman keras (miras) di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, sempat menjadi perhatian masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat penegak hukum (APH) melakukan verifikasi langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran dugaan yang beredar. Pada Rabu (18/8/2026), personel Polres Pasuruan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah gudang yang sebelumnya disebut-sebut sebagai lokasi pengoplosan LPG 3 kilogram.

Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan, petugas tidak menemukan barang bukti maupun aktivitas yang mengarah pada dugaan pengoplosan atau penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi.

Di dalam gudang, petugas hanya mendapati sejumlah wadah berupa galon berwarna biru yang berisi obat pembasmi rumput. Selain itu, terdapat beberapa jerigen kecil berwarna merah dan biru yang berisi sabun cair.

Pemilik gudang, Kokoh Bagus Prasetyo, membantah adanya aktivitas pengoplosan LPG bersubsidi di lokasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa gudang itu saat ini digunakan untuk kegiatan pengolahan plastik.

“Memang gudang ini digunakan untuk pengolahan plastik, bukan untuk mengoplos LPG,” ujar Kokoh.

Ia juga menegaskan bahwa informasi yang menyebut gudangnya sebagai tempat pengoplosan LPG 3 kilogram tidak sesuai dengan kondisi yang ditemukan di lapangan.

“Pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram atau oplosan LPG itu tidak benar,” tegasnya.

Kokoh berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum melalui proses verifikasi dan menyerahkan pembuktian kepada pihak yang berwenang.

Verifikasi lapangan yang dilakukan aparat menjadi bagian penting dalam memastikan setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat diuji berdasarkan fakta dan bukti. Dengan tidak ditemukannya barang bukti terkait dugaan pengoplosan LPG 3 kilogram dalam pemeriksaan tersebut, informasi sebelumnya perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Prinsip verifikasi dan asas praduga tak bersalah menjadi penting agar pemberitaan maupun informasi publik tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar yang dapat merugikan pihak tertentu.( Red)
© 2020 NEW MEMOJATIM

© 2026 PT. NEW MEMO JATIM. All Rights Reserved.

Blogger template by Open Themes.