SURABAYA, newmmojatim – Lembar Surat Keterangan Kelulusan (SKL) di tangan NA (15) seolah kehilangan maknanya. Kelulusannya dari sebuah Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta di Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, kini menggantung pahit. Langkahnya untuk memvalidasi ijazah asli melalui proses cap tiga jari dijegal oleh pihak sekolah. Alasan penjegalan itu dinilai tidak manusiawi: keluarga CN masih menunggak sisa biaya tour perpisahan sekolah.
Kasus ini menjadi potret buram bagaimana dokumen administrasi negara yang menjadi hak dasar anak, justru disandera oleh urusan komersial dan kegiatan rekreasi yang bersifat opsional di luar kurikulum wajib.
"Uang Segitu Bagi Kami Sangat Besar"
Bagi pihak sekolah, angka di bawah dua ratus ribu rupiah mungkin sekadar angka sisa pembukuan yang harus digenapkan. Namun bagi keluarga yang sedang dihimpit kesulitan ekonomi, nominal tersebut adalah pilihan berat antara pemenuhan kebutuhan pokok harian atau selembar cap sidik jari.
"Anak saya menangis pulang ke rumah karena malu ditolak saat antrean cap tiga jari. Katanya harus lunas uang RIHLAH (acara perpisahan akhir sekolah) dulu," ujar MK (49), orang tua CN dengan suara bergetar menahan emosi saat ditemui di kediamannya, Sabtu (15/8/2026).
MK mengaku tidak menolak membayar, namun kondisi keuangan keluarganya sedang benar-benar macet sehingga membutuhkan kelonggaran waktu. "Kami bukan sengaja tidak mau bayar, tapi kondisi sedang sulit. Untuk sisa kekurangan uang tersebut, kami berjanji mencicilnya. Tapi pihak madrasah tetap kaku," keluhnya.
Pihak Madrasah Belum Memberikan Jawaban
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi kepada pihak manajemen sekolah terkait, melalui sambungan telepon serta pesan singkat sejak Sabtu siang. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan jawaban atau pernyataan resmi terkait alasan penahanan hak cap tiga jari milik siswa tersebut.
Administrasi Negara yang Tersandera Agenda Rekreasi
Pola penahanan dokumen kelulusan ini dinilai salah sasaran karena pihak sekolah mengambil langkah sepihak dengan memutus akses siswa pada proses legalitas fisik. Tanpa cap tiga jari, lembar ijazah asli milik siswa tidak akan sah secara hukum dan tidak bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK atau keperluan melamar kerja di masa depan.
Hubungan antara siswa dan madrasah dalam hal kelulusan seharusnya murni urusan akademik. Menjadikan tunggakan rekreasi sebagai pemutus hak administrasi negara membuat masa depan siswa kini tersandera oleh sisa biaya plesiran sekolah yang belum terbayar. (red)
