Langsung ke konten utama

Seleksi Direksi BUMD Surabaya Dipertanyakan, Wali Kota Diminta Evaluasi dan Usut Dugaan Ketidakberesan

Newmemojatim,SURABAYA 15/08/2026 — Proses seleksi jajaran direksi sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Publik mempertanyakan transparansi dan konsistensi proses seleksi setelah muncul informasi mengenai sejumlah nama yang disebut mengikuti proses seleksi pada lebih dari satu BUMD.

Sorotan tersebut mencakup proses seleksi di Perumda Kebun Binatang Surabaya (KBS), PT Yekape Surabaya, PT Pasar Surya Perseroda, dan PT Rumah Potong Hewan (RPH).

Pemerintah Kota Surabaya sendiri pada 2026 memang membuka agenda seleksi untuk sejumlah BUMD tersebut. Di antaranya seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perumda KBS serta seleksi Direksi dan Komisaris PT RPH, PT Pasar Surya, dan PT Yekape Surabaya.

Yang menjadi pertanyaan adalah munculnya nama-nama tertentu yang disebut mengikuti seleksi di beberapa BUMD sekaligus. Beberapa nama yang menjadi sorotan publik antara lain Agung Bayu Murti dan Agvita Windadi, serta sejumlah nama lainnya.

Namun, kemunculan nama yang sama dalam beberapa proses seleksi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau kecurangan. Karena itu, diperlukan pemeriksaan terbuka untuk memastikan apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan, standar kompetensi, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Sorotan terhadap proses seleksi KBS juga bukan tanpa alasan. Pada 2025, Pemkot Surabaya pernah menerbitkan pengumuman penundaan hasil wawancara akhir seleksi Direktur Utama KBS. Dokumen resmi tersebut menyebut hasil wawancara akhir yang dilaksanakan 28 Juli 2025 ditunda sampai pengumuman lebih lanjut.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: mengapa proses seleksi direksi BUMD, khususnya KBS, harus berulang dan mengalami berbagai tahapan yang kembali dibuka? Apakah seluruh proses tersebut sudah dievaluasi secara menyeluruh?

Pertanyaan semakin penting karena BUMD merupakan perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan dan aset daerah. Seleksi direksi seharusnya menghasilkan figur yang benar-benar memiliki kompetensi, rekam jejak profesional, integritas, serta kemampuan mengembangkan perusahaan.


Wali Kota Diminta Tidak Tinggal Diam

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi perlu mengambil sikap tegas dengan memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme seleksi direksi BUMD.

Evaluasi tersebut setidaknya perlu menjawab beberapa pertanyaan penting:

1. Apakah seluruh peserta mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama?

2. Apakah kriteria dan bobot penilaian diterapkan secara konsisten?

3. Siapa saja peserta yang mengikuti seleksi pada lebih dari satu BUMD?

4. Apakah terdapat potensi konflik kepentingan dalam kepanitiaan maupun proses penilaian?

5. Mengapa proses seleksi tertentu harus diulang atau diperpanjang?

6. Apakah seluruh hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan profesional?

7. Apakah diperlukan audit independen terhadap proses seleksi yang dipersoalkan?

Pemkot Surabaya sendiri telah menyatakan pentingnya transparansi dalam persoalan BUMD. Dalam konteks KBS, Wali Kota Eri Cahyadi sebelumnya juga menyatakan dukungan terhadap proses hukum dan menekankan bahwa persoalan di lingkungan Pemkot maupun BUMD harus dibuka secara transparan.

Karena itu, tuntutan evaluasi terhadap proses seleksi bukan dimaksudkan untuk menyudutkan peserta tertentu. Justru sebaliknya, pemeriksaan yang transparan diperlukan agar peserta yang benar-benar kompeten tidak dirugikan dan nama baik peserta yang tidak melakukan kesalahan tetap terlindungi.

Jangan Sampai Seleksi BUMD Menjadi Ruang Intervensi

BUMD seharusnya dikelola secara profesional dan bebas dari kepentingan kelompok maupun intervensi yang dapat merusak kepercayaan publik.

Apalagi Perumda KBS saat ini memiliki posisi strategis bagi Kota Surabaya. Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perumda KBS telah mengatur keberadaan dan tata kelola perusahaan tersebut.

"Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa proses pemilihan direksi dilakukan berdasarkan kompetensi, integritas, pengalaman, dan kebutuhan perusahaan, bukan berdasarkan kedekatan ataupun kepentingan tertentu" Ucap Sigit ( eks pekerja  di KBS)

Karena itu, Wali Kota Surabaya diharapkan segera meminta audit dan evaluasi independen terhadap seluruh proses seleksi BUMD yang dipersoalkan, termasuk menelusuri dugaan adanya ketidak konsistenan, konflik kepentingan, atau bentuk intervensi lainnya.

Jika hasil pemeriksaan menyatakan seluruh proses telah sesuai aturan, maka hal tersebut justru akan menjadi klarifikasi dan pembuktian bahwa seleksi berlangsung secara profesional.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka Pemkot harus berani mengambil tindakan sesuai ketentuan.

Jangan biarkan pertanyaan publik berkembang menjadi ketidakpercayaan. Transparansi adalah cara terbaik untuk membuktikan bahwa seleksi direksi BUMD Surabaya benar-benar dilakukan demi kepentingan masyarakat dan kemajuan Kota Surabaya.(red)

© 2020 NEW MEMOJATIM

© 2026 PT. NEW MEMO JATIM. All Rights Reserved.

Blogger template by Open Themes.