Langsung ke konten utama

Desak Pengesahan UU Perampasan Aset, Hartanto Boechori: DPR Jangan Bebal!



Surabaya, newmemojatim - 27 Agustus 2026, Gelombang kegelisahan publik kembali memuncak seiring rencana aksi turun ke jalan yang disuarakan oleh masyarakat. Menanggapi hal tersebut,Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, dengan tegas mendesak pemerintah dan DPR RI agar tidak mengabaikan tuntutan keadilan serta pemberantasan korupsi yang disuarakan oleh rakyat.

Menagih Bukti, Bukan Sekadar Janji Proses

Meskipun Komisi III DPR RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat Desember 2026, publik dinilai sudah jenuh dengan kata “proses”. Hartanto menekankan bahwa yang ditunggu oleh masyarakat saat ini adalah hasil nyata, yakni pengesahan undang-undang dengan substansi yang kuat untuk memperberat hukuman bagi koruptor.

"Masalahnya, kami sudah terlalu sering mendengar kata 'proses'. Yang kami tunggu, hasil. Buktikan DPR masih memiliki keberanian. Segera sahkan UU Perampasan Aset dengan substansi yang kuat," tegas Hartanto.

Realitas Penjara dan Kalkulasi Koruptor

Berdasarkan pengalamannya berkunjung hingga tiga kali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Hartanto membeberkan realita bahwa pelaku kejahatan korupsi merupakan individu kalkulatif yang memperhitungkan risiko secara matang. Selama para koruptor masih memegang harta hasil kejahatan mereka, fasilitas dan kenikmatan di balik jeruji besi masih bisa dibeli.

Oleh karena itu, keberadaan UU Perampasan Aset yang mengakomodir pembuktian terbalik dan hukuman super berat dinilai menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai korupsi serta membuat calon koruptor berpikir seribu kali. Kendati demikian, ia mengingatkan agar regulasi tersebut tetap menjamin kepastian hukum, keadilan, perlindungan bagi pihak tak bersalah, serta pencegahan penyalahgunaan wewenang.

Peran Kontrol Sosial Pers dan Pesan bagi Aktivis

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PJI, Hartanto menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial yang tidak diposisikan sebagai alat permusuhan maupun corong kekuasaan. Pers berkewajiban menyuarakan keresahan rakyat, mengingatkan kebijakan yang perlu dikritisi, serta mengawal jalannya pembahasan undang-undang penting.

Di sisi lain, Hartanto juga memberikan pesan khusus kepada para aktivis dan elemen masyarakat di tengah situasi bangsa yang sedang menghadapi berbagai persoalan darurat, seperti bencana alam dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla):

*. Hak Konstitusional: Menyampaikan pendapat adalah hak yang dijamin konstitusi.

*. Tertib dan Damai: Aksi penyampaian aspirasi diingatkan agar dilakukan secara tertib, damai, bertanggung jawab, dan pada waktu yang tepat.

*. Menghindari Masalah Baru: Pengunjuk rasa diminta untuk tidak menambah kompleksitas persoalan di tengah masyarakat yang sedang menghadapi banyak tantangan.

"DPR sudah mendengar. Pemerintah sudah mendengar. Penegak hukum sudah mendengar. Sekarang waktunya bekerja. Jangan bebal terhadap suara rakyat," pungkas Hartanto.

Oleh: Hartanto Boechori (Ketua Umum PJI)
© 2020 NEW MEMOJATIM

© 2026 PT. NEW MEMO JATIM. All Rights Reserved.

Blogger template by Open Themes.