Newmemojatim, PASURUAN-14/07/2026 Rokok ilegal sangat membahayakan kesehatan karena diproduksi tanpa standar atau uji laboratorium resmi, sehingga kandungan nikotin, tar, dan zat beracun lainnya tidak terkontrol. Dari segi ekonomi, peredarannya memicu kerugian negara hingga triliunan rupiah per tahun karena tidak adanya pembayaran cukai dan pajak yang seharusnya digunakan untuk fasilitas publik seperti kesehatan.
Kandungan Tidak Terkendali: Rokok ilegal tidak melalui pengawasan standar dari Kementerian Kesehatan. Akibatnya, kadar nikotin dan tar bisa jauh melebihi batas aman, bahkan berisiko dicampur dengan bahan baku berbahaya lainnya.
Risiko Penyakit yang Lebih Tinggi: Dengan bahan yang tidak jelas asal-usulnya, bahaya mematikan seperti kerusakan paru-paru, risiko serangan jantung, dan kanker meningkat secara signifikan dibandingkan rokok legal.
Tidak Ada Pihak yang Bertanggung Jawab: Karena pabrik dan produsennya tidak diketahui, konsumen tidak memiliki tempat untuk mengadu jika terjadi masalah kesehatan atau keracunan setelah mengonsumsinya.
Hilangnya Pendapatan Negara: Cukai dan pajak rokok adalah salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar. Peredaran rokok ilegal memicu hilangnya potensi pendapatan hingga triliunan rupiah yang seharusnya masuk ke kas negara.
Gangguan terhadap Pembangunan: Dana yang hilang dari cukai dan pajak tersebut berdampak pada berkurangnya anggaran untuk program kesejahteraan masyarakat, termasuk alokasi dana untuk BPJS Kesehatan dan pembangunan daerah.
Persaingan Usaha Tidak Sehat: Keberadaan rokok ilegal yang dijual sangat murah merusak ekosistem pasar dan merugikan produsen rokok legal yang taat membayar pajak dan mematuhi regulasi ketat.
Untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, Anda bisa memperhatikan apakah rokok tersebut polos (tanpa pita cukai), memakai pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan jenis dan jumlah batangnya.(red)