Konspirasi dalam proyek Krematorium; konsultan dan kontraktor diduga bermain melalui Satker Dinas Perkim
Newmemojatim, SURABAYA - Dalam rangkah kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Kerja (Satker) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan telah berhasil melakukan Pembangunan Gedung Krematorium di Keputih Kecamatan Sukolilo Surabaya.
Pembangunan Gedung Krematorium Keputih dengan nomor Kontrak 600.1.15/2901-BG/436.7.4/2026 pertanggal 06 April 2026 dimenangkan oleh CV.X-PRESI DESIGN II sebagai Kontraktor/Pelaksana dan CV.IDEI KARYA NUSA sebagai Konsultan Pengawas.
CV. X-PRESI DESIGN II yang berkantor di JL. TANDES LOR NO. 22 - Surabaya Jawa Timur ini telah menangkan tender Pembangunan Krematorium dengan nilai terkoreksi sebesar Rp. 1.032.609.094,52 (milyar tiga puluh dua juta enam ratus sembilan ribu sembilan puluh empat rupiah). Sementara CV.IDEI KARYA NUSA yang beralamat di JL WIYUNG 2 NO-10 RT.005 RW.001 Kel.WIYUNG, Kec.WIYUNG Surabaya Jawa Timur, mendapatkan tugas sebagai Konsultan Pengawas dengan metode non tender dengan nilai sebesar Rp.91.706.143,17 (sembilan puluh satu juta tujuh ratus enam ribu seratus empat puluh tiga rupiah) sebagaimana yang tertera pada data Lembaga Pengadaan Sitem Elektronik (LPSE) Kota Surabaya 2026.
Namun dalam pelaksanaanya Pembangunan Krematorium di kerjakan dengan harga terkoreksidi atas 20% dari pagu yang dianggarkan terdapat suatu kejanggalan yang diantaranya adalah, Pengecoran yang tidak menggunakan mesin molen di laksanakan dengan adukan tangan ini akan mengurangi kekuatan beton dan tidak ada takaran sesuai di RAB untuk campuran beton 1.2.3. Begitu pula semen yang di gunakan tidak memiliki kwalitas setara dengan Semen Gresik.
Pengecoran yang tidak menggunakan mesin molen dan juga semen yang di gunakan tidak memiliki kwalitas setara dengan Semen Gresik tersebut sangat mempengaruhi hasil yang kurang sempurna alias retak dan rapuh, Seperti yang tampak pada gambar dokumentasi saat tim melakukan investigasi pada 08 Juni 2026.
Besi beton yang digunakan sebagai tulangan tampak sengaja di campur dengan merek besi yang kwalitasnya tidak setara dengan Master Steel. Patut dipertanyakan pencampuran spesifikasi matrial ini apabila sudah disetujui oleh pihak kedinasan.
"Jika apa yang diduga benar adanya bahwa konspirasi jahat ini dilakuakan oleh konsultan pengawas, kontraktor dan Dinas terkait . Maka LSM LPPR jatim akan melaporkan pada polda jatim apabila pekerjaan sudah selesai dan sudah terbayar " ujar Rusdi yang mengaku dari LSM LPPR JATIM.
Apabila pengurangan kwalitas/mutu suatu bangunan yang menggunakan Anggara Pemerintah termasuk dalam kategori korupsi, maka tindakan ini harus segera di hentikan dan diselesaikan oleh pihak Aparatur Penegak Hukum Tindak Pidana Korupsi Daerah Jawa Timur.(red)