Newmemojatim, SIDOARJO –11 Juni 2026 Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus melakukan pemberantasan rokok ilegal dengan program “Gempur Rokok Ilegal
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal Tahun 2026 di Balai Desa Kalisampurno, Kecamatan Tanggulangin, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti berbagai elemen masyarakat, mulai dari warga, pemilik toko kelontong, hingga pengurus RT dan RW.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), jumlah peserta sosialisasi tatap muka dibatasi maksimal 50 orang agar penyampaian materi dapat berlangsung lebih efektif dan interaktif.
Dalam kesempatan tersebut, Humas Bea Cukai Sidoarjo, Dhion Prihariyanto Prasetyo, memberikan pemahaman mengenai cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, barang kena cukai meliputi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) serta Hasil Tembakau (HT) seperti rokok dan produk tembakau lainnya. Pengenaan tarif cukai dilakukan secara berbeda berdasarkan jenis dan metode produksinya.
“Tarif cukai untuk produk yang dibuat dengan mesin lebih tinggi dibandingkan produk hasil pembuatan tangan atau sigaret kretek tangan. Kebijakan ini diterapkan untuk melindungi industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja,” ujar Dhion.
Ia juga menjelaskan pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam mendukung pembangunan daerah. Tahun 2026, Kabupaten Sidoarjo memperoleh alokasi DBHCHT sekitar Rp20 miliar.
“Pemanfaatannya diatur secara proporsional, yakni 40 persen untuk sektor kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat termasuk dukungan pembiayaan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan, serta 10 persen untuk kegiatan penegakan hukum seperti sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal,” jelasnya.
Dhion menegaskan bahwa tujuan utama sosialisasi adalah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif peredaran rokok ilegal, baik terhadap penerimaan negara maupun keberlangsungan usaha yang legal.
“Harapannya masyarakat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal sehingga tidak menjual maupun mengedarkannya. Peredaran rokok ilegal pada akhirnya merugikan masyarakat dan negara. Kami juga berharap informasi yang diperoleh peserta dapat diteruskan kepada lingkungan sekitarnya,” katanya.
Ia menjelaskan, ciri paling mudah mengenali rokok ilegal adalah tidak adanya pita cukai pada kemasan. Selain itu, masyarakat juga perlu memperhatikan kesesuaian jumlah batang rokok dengan keterangan yang tercantum pada pita cukai.
“Misalnya pita cukai tertulis isi 16 batang tetapi isi sebenarnya 20 batang. Itu termasuk salah peruntukan. Selain itu ada pula pita cukai palsu, bekas, atau salah pemasangan,” terangnya.
Menurut Dhion, rokok tanpa pita cukai masih menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan di lapangan, disusul penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Untuk itu, Bea Cukai membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Warga yang menemukan dugaan peredaran rokok ilegal dapat melaporkannya langsung kepada Bea Cukai Sidoarjo melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Setiap informasi yang masuk akan kami lindungi dan tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Berdasarkan data Bea Cukai, sepanjang tahun 2025 terdapat sekitar 55 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan.
Sementara hingga pertengahan tahun 2026 tercatat sekitar 15 juta batang rokok ilegal telah diamankan dan dimusnahkan.
Dhion menjelaskan bahwa angka tersebut tidak serta-merta dapat dibandingkan secara langsung karena masih berjalan dalam tahun anggaran yang berbeda. Namun demikian, data tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan.
“Jumlah penindakan dan pemusnahan menunjukkan keseriusan Bea Cukai dalam menjalankanya.(red)