3 paket kegiatan Dinas PUPR Kota blitar diduga menyimpang Satker lakukan pembiaran tendensi loloskan pembayaran
Newmemojatim,BLITAR KOTA.- Kegiatan bersumber APBD kota Blitar 2026
Terealisasi berharap tepat sasaran dan bermanfaat,penunjukan pelaksanaan dikendalikan oleh Satker Dinas PU menyaring sesuai integritas nya.
Akan tetapi dari pantauan awak media dan tim investigasi LSM menyoroti kegiatan PUPR 3 titik lokasi berbeda indikasi meraih keuntungan di luar batas wajar potensi kerugian negara dugaan perkaya diri mensiasati kwalitas dan kwantitas abaikan persyaratan dokumen kontrak,seperti
Saluran Drainase di Jl. Cut Mutia RT 03 RW 07 Kel. Sentul oleh Cv.DBK berkontrak 3 Agustus dengan kode 10849982000
setelah galian tidak mlakukan pemadattan guna menjaga kedataran existing dari pasangan bowplank dan tarik benang sedapatnya item pemadangan plastik spsesifikasi anti bocor akan tetapi nampak diduga gunakan plastik jenis bungkus kerupok ucap warga setempat ketika bincang bincang hal kontruksi,nampak kondisi naik turun Pasangan Besi tulangan jarak lebih dari 15cm diduga mengurangi jumlah dan tulangan,material gunakan koral batuan besar,sebagai campuran pembuatan beton pasir gunakan lebo halus seperti bedak tidak tajam sangat tidak layak seharusnya lokal bladak dan akan lebih baik bila mengacu PBI 1971.
Sedangkan kegiatan di jalan moyo karangtenga kota Blitar oleh Cv.Aj lokasi tersebut tersembunyi sangat minim pantauan, paket dengan kode 10850006000 fisik pasangan batu kali dengan volume yang dipertanyakan antar nilai yang muncul fantastik melebihi 200 jt kondisi batuan pecah belah tidak maksimal diameter lebih dari 15/20 bentuk melebar persegi penuh dari luar Nampak kasat mata membentuk Saluran Akan tetapi diduga pondasi alas bawah pasangan batu Anstampeng Raib kanan kiri sepanjang Volume pekerjaan.
Begitu juga dengan paket Rehabilitasi Jalan Menuju Ecopark
10913392000 nilai fantastik untk meraih keuntungan diluar batas wajar guna pertebal saku dompet.
Kegiatan ditunjuk penuh saringan terintegritas oleh penyelenggra adalah cv.ARJ dengan paket Rehabilitas jalan menuju ecopark dan diketahui cv tersebut secara administrasi wansprestasi bentur perpres 46 peserta beklis nampak di 2026 pemberi kerja menganak emaskan.
Kondisi pekerjaan fisik BURTU (Laburan Aspal Satu Lapis) adalah pelapisan penutup permukaan jalan dengan cara menyemprotkan bahan aspal ke atas permukaan jalan dengan menaburkan dan memadatkan agregat penutup di atasnya. Nampak pemadatan tidak maksimal dengan Alat berat seharusnya dilakukan lebi dari 15 kali ucap Darto gunawan warga ketika bincang bincang dan hal konstruksi sambil tersenyum dilakukan lebi dulu Pembersihan debu, kotoran, minyak, rumput, atau bahan lepas lainnya menggunakan sikat mekanis atau compressor udara tidak maksimal seharusnya.
Kerusakan Lubang atau retak besar pada jalan eksisting ditambal dan diratakan terlebih dahulu,nampak dilangsung sepanjang kebutuhan pekerjaan ucapnya
Kondisi aspal harus keras (penetrasi tertentu), aspal cair, atau aspal emulsi sesuai ketentuan. Suhu penyemprotan harus dijaga stabil (tidak boleh bervariasi melebihi ± 10°C dari ketentuan).
Penggunaan material Berupa batu pecah diduga bergradasi tidak seragam, bersih, kering, dan terdapat debu atau lempung hingga tidak dapat mengikat aspal dengan sempurna,nampak kondisi menunggu kiriaman Aspal hingga hampir mendekati masa waktu pekerjaan,liat saja hampir keseluruan para pekerja pemerintah tidak tertib perlengkapan APD yang sudah disiapkan terang darto sambil meninggalkan lokasi
Ketika Tim LSM bagian lapangan melakukan konfirmasi penyelenggara PUPR Kota Blitar Via instan whatsUp Diam tak ada jawaban melakukan pembiaran hingga Kabar di turunkan potensi lemah pengawasan dan tutup mata bahkan dugaan ajang bancaan oknum.
Sisi lain Sosok pengiat Konstruksi Aktivis jatim Bang Junn Gondrong Angkat bicara pelaksanaan fisik bila indikasi kecurangan mensiasati kwalitas dan kwantitas mencari celah guna meraih keuntungan di luar batas wajar guna pertebal isi saku sangat potensi pidana karna persyaratan dokumen kontrak dan ketentuan Negara melandasi Regulasi pengadaan barang dan jasa bahkan ketentuan secara adminstrasi dan kualifikasi melihat refrensi Perpres16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dianggap fatal bila pinjam bendera melanggar tiga ketentuan.
Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.
Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sedangkan Rekomendasi
Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan pasal 3. Untuk itu sangatlah penting sebagai materi bila APH melakukan sidak lapangan guna efek jera bagi oknum yang bertendensi suatu kepentingan bila berkas pengaduan sampai ke ruangan (red)
Pewarta : din