Seorang pendeta GPdI Jemaat Imanuel di Sukomanunggal, Surabaya, dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta lahir. Perkara yang kini berada di tahap penyelidikan Satreskrim Polrestabes Surabaya ini berakar dari sengketa warisan keluarga dan perebutan tanah serta bangunan di Jalan Sukomanunggal 51.
Bermula dari Niat Mengurus Warisan
Kejanggalan pertama kali terungkap pada Desember 2023. Jermia, anak kandung mendiang Sidik Purnomo dan Sipi Purba, hendak mengurus Surat Keterangan Waris (SKW) di Kantor Kecamatan Sukomanunggal. Langkahnya tersendat di tingkat RT/RW, saat seorang warga menyampaikan bahwa ada nama lain yang mengaku sebagai ahli waris sah.
Di Kantor Kelurahan Sukomanunggal, permohonannya tidak dapat diproses karena nama Imelda sudah tercatat sebagai ahli waris dan masuk ke Kartu Keluarga (KK) mendiang orang tua Jermia.
Padahal, Imelda disebut bukan anak kandung, melainkan sepupu atau keponakan dari jalur ibu Jermia. Bagaimana status kerabat itu bisa tercatat sebagai anak kandung dalam dokumen kependudukan? Pertanyaan inilah yang membuka dugaan maladministrasi hingga pemalsuan dokumen.
Mediasi di Kelurahan, 4 Januari 2024
Kelurahan Sukomanunggal memfasilitasi mediasi yang dipimpin Lurah Bambang Soeprijatmodjo, dihadiri kedua pihak dan disaksikan perangkat kelurahan. Berdasarkan Resume Rapat Kelurahan yang diperoleh redaksi, ada tiga kesimpulan:
Tiga poin resume rapat
- Jermia Eko diakui sebagai anak kandung pasangan Sidik Purnomo dan Sipi Purba.
- Imelda mengakui di hadapan forum bahwa dirinya anak angkat, tetapi tidak memiliki dokumen adopsi atau penetapan pengangkatan anak dari Pengadilan Negeri.
- Imelda tidak keberatan jika Surat Keterangan Ahli Waris diterbitkan hanya atas nama Jermia Eko.
Di sisi lain, Imelda memegang akta lahir terbitan Dispendukcapil tahun 2014 yang mencantumkan status anak kandung. Perbedaan inilah yang memunculkan dugaan rekayasa dokumen demi menguasai tanah dan bangunan di Jalan Sukomanunggal 51.
“Kami pernah dimediasi dan terbit resume yang poinnya menegaskan bahwa yang bersangkutan mengakui bukan anak kandung. Namun, saat diminta membatalkan akta lahirnya di Dispendukcapil, sampai sekarang tidak ada iktikad baik.” Jermia Eko, pelapor
Berlanjut ke Jalur Hukum
Karena dialog buntu dan akta lahir tidak juga dibatalkan, Jermia mengajukan Surat Pengaduan Masyarakat ke Polrestabes Surabaya pada 22 April 2024. Pengaduan itu kini ditangani Unit Harda Satreskrim.
Perkembangan menurut SP2HP
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 9 September 2026 menyebut penyelidik telah:
- melengkapi administrasi penyelidikan;
- menganalisis dokumen dari para saksi;
- mewawancarai 8 orang saksi;
- melakukan wawancara konfrontir terhadap 2 orang saksi.
Langkah berikutnya: mengirim surat permintaan keterangan, data, dan dokumen kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi, termasuk Lurah Bambang Soeprijatmodjo dan kerabat keluarga Dame Kenca Sembiring, serta mengamankan salinan dokumen.
Kronologi Singkat
- 2014Dispendukcapil menerbitkan akta lahir Imelda dengan status anak kandung.
- Desember 2023Jermia mengurus SKW dan mendapati nama Imelda tercatat sebagai ahli waris di KK.
- 4 Januari 2024Mediasi di Kelurahan Sukomanunggal menghasilkan tiga poin resume.
- Setelah mediasiMenurut Jermia, akta lahir tidak juga dibatalkan meski sudah diminta.
- 22 April 2024Jermia mengajukan pengaduan masyarakat ke Polrestabes Surabaya.
- 9 September 2026Surat perintah penyelidikan terbit, disusul SP2HP yang melaporkan 8 saksi diwawancarai dan 2 saksi dikonfrontir.
Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Publik menunggu apakah kebenaran formil dan materiil akan terungkap di ujung proses hukum.
Catatan: pihak terlapor berstatus terduga. Seluruh keterangan dalam artikel ini berdasarkan laporan pelapor, resume rapat kelurahan, dan SP2HP yang diperoleh redaksi, dan berlaku asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan.
(red)